{"id":146,"date":"2023-04-09T14:33:21","date_gmt":"2023-04-09T14:33:21","guid":{"rendered":"https:\/\/demosites.royal-elementor-addons.com\/digitalagency-v3\/?p=146"},"modified":"2025-05-06T01:28:33","modified_gmt":"2025-05-06T01:28:33","slug":"membangun-integritas-dari-desa-kpk-dorong-program-desa-antikorupsi","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/?p=146","title":{"rendered":"Membangun Integritas dari Desa: KPK Dorong Program Desa Antikorupsi"},"content":{"rendered":"\t\t<div data-elementor-type=\"wp-post\" data-elementor-id=\"146\" class=\"elementor elementor-146\">\n\t\t\t\t\t\t<section class=\"elementor-section elementor-top-section elementor-element elementor-element-8712e7a elementor-section-boxed elementor-section-height-default elementor-section-height-default wpr-particle-no wpr-jarallax-no wpr-parallax-no wpr-sticky-section-no wpr-equal-height-no\" data-id=\"8712e7a\" data-element_type=\"section\" data-e-type=\"section\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-container elementor-column-gap-default\">\n\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-column elementor-col-100 elementor-top-column elementor-element elementor-element-7bd41cd\" data-id=\"7bd41cd\" data-element_type=\"column\" data-e-type=\"column\">\n\t\t\t<div class=\"elementor-widget-wrap elementor-element-populated\">\n\t\t\t\t\t\t<div class=\"elementor-element elementor-element-b2b54d3 elementor-widget elementor-widget-text-editor\" data-id=\"b2b54d3\" data-element_type=\"widget\" data-e-type=\"widget\" data-widget_type=\"text-editor.default\">\n\t\t\t\t<div class=\"elementor-widget-container\">\n\t\t\t\t\t\t\t\t\t<p>Sejak 2015 hingga 2024, Pemerintah Indonesia telah menyalurkan dana desa sebesar Rp612 triliun demi mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Namun, berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di pedesaan masih berada pada angka 11,79% per Maret 2024. Angka ini jauh di atas target nasional yang ditetapkan sebesar 6,5% hingga 7,5%. Sementara itu, prevalensi stunting juga tercatat tinggi, yakni 22,5%, dari target nasional sebesar 14%.<\/p><div><div>Guna mengatasi persoalan tata kelola dan meningkatkan integritas di tingkat desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 menggagas Program Desa Antikorupsi. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Desa Panggungharjo di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi desa pertama yang ditetapkan sebagai percontohan program ini, yang secara resmi diluncurkan pada 1 Desember 2021. Sejak saat itu, program Desa Antikorupsi telah menjangkau 33 provinsi hingga tahun 2023.<p>\u00a0<\/p><\/div><div>Mulai 2023, KPK turut mendorong pemerintah daerah untuk mereplikasi program tersebut. Hasilnya, pada tahun 2024 tercatat 143 desa tambahan dari 10 provinsi yang turut serta dalam program perluasan Desa Antikorupsi. Dalam rangka menjaga keberlanjutan program, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat juga telah menyusun Buku Panduan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Desa Antikorupsi. Panduan ini mengacu pada lima komponen utama dan 18 indikator, yang mencakup Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.<\/div><div>\u00a0<\/div><div>Melalui program ini, diharapkan desa-desa percontohan dapat mempertahankan statusnya sebagai Desa Antikorupsi dengan terus mengedepankan nilai-nilai integritas, menjauhi praktik koruptif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan. Dalam perjalanannya hingga saat ini, sebanyak 176 desa telah dinyatakan memenuhi kelima komponen tersebut dan resmi menjadi bagian dari Desa Antikorupsi.<\/div><\/div>\t\t\t\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/div>\n\t\t\t\t\t<\/div>\n\t\t<\/section>\n\t\t\t\t<\/div>\n\t\t","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sejak 2015 hingga 2024, Pemerintah Indonesia telah menyalurkan dana desa sebesar Rp612 triliun demi mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Namun, berdasarkan hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan di pedesaan masih berada pada angka 11,79% per Maret 2024. Angka ini jauh di atas target nasional yang ditetapkan sebesar 6,5% hingga 7,5%. Sementara itu, prevalensi stunting juga tercatat tinggi, yakni 22,5%, dari target nasional sebesar 14%. Guna mengatasi persoalan tata kelola dan meningkatkan integritas di tingkat desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021 menggagas Program Desa Antikorupsi. Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri. Desa Panggungharjo di Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi desa pertama yang ditetapkan sebagai percontohan program ini, yang secara resmi diluncurkan pada 1 Desember 2021. Sejak saat itu, program Desa Antikorupsi telah menjangkau 33 provinsi hingga tahun 2023. \u00a0 Mulai 2023, KPK turut mendorong pemerintah daerah untuk mereplikasi program tersebut. Hasilnya, pada tahun 2024 tercatat 143 desa tambahan dari 10 provinsi yang turut serta dalam program perluasan Desa Antikorupsi. Dalam rangka menjaga keberlanjutan program, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat juga telah menyusun Buku Panduan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Desa Antikorupsi. Panduan ini mengacu pada lima komponen utama dan 18 indikator, yang mencakup Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Layanan Publik, Partisipasi Masyarakat dan Kearifan Lokal.\u00a0Melalui program ini, diharapkan desa-desa percontohan dapat mempertahankan statusnya sebagai Desa Antikorupsi dengan terus mengedepankan nilai-nilai integritas, menjauhi praktik koruptif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan. Dalam perjalanannya hingga saat ini, sebanyak 176 desa telah dinyatakan memenuhi kelima komponen tersebut dan resmi menjadi bagian dari Desa Antikorupsi.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":152,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[2,4],"tags":[],"class_list":["post-146","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-creative","category-marketing"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/146","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=146"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/146\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1199,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/146\/revisions\/1199"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/152"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=146"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=146"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/desakti.sistemdata.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=146"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}