Blog Content

Home – Blog Content

17 Gratifikasi Legal, Boleh Diterima!

Dalam semangat pencegahan korupsi dan panduan dalam menerima pemberian/hadiah pasca perayaan hari raya, KPK mengingatkan kembali mengenai batasan gratifikasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi yang mengatur pengecualian terhadap beberapa jenis pemberian yang dianggap tidak memiliki potensi benturan kepentingan dan oleh karenanya dianggap legal untuk diterima.

Berikut adalah kategori gratifikasi yang masih dapat diterima dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan transparansi, yaitu:
  1. Pemberian dalam keluarga sepanjang tidak ada konflik kepentingan;
  2. Keuntungan penempatan dana/investasi atas kepemilikan saham pribadi;
  3. Seminar kit dalam kegiatan kedinasan berlaku umum;
  4. Hadiah kejuaraan/perlombaan yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan;
  5. Hadiah, undian, diskon, voucher, point reward, souvenir tidak terkait kedinasan dan berlaku umum;
  6. Honorarium, transportasi, akomodasi sesuai SBU dan tidak melanggar aturan internal instansi;
  7. Hadiah pernikahan, akikah, upacara adat/agama maksimal senilai Rp1juta per pemberi;
  8. Hidangan/sajian berlaku umum;
  9. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang dalam rangka pisah sambut/ulang tahun maks. Rp300ribu per pemberi Rp1juta setahun;
  10. Sumbangan musibah/bencana bernilai wajar sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan;
  11. Manfaat dari korperasi, organisasi pegawai berdasarkan keanggotaan berlaku umum;
  12. Pemberian sesama rekan kerja tidak dalam bentuk uang, tidak terkait kedinasan maks. Rp200ribu per pemberi Rp1juta setahun;
  13. Perangkat sosialiasi menggunakan logo atau pesan sosialiasai berlaku umum;
  14. Penghargaan berupa uang/barang karena prestasi kerja yang diberikan pemerintah sesuai UU;
  15. Kompensasi/honor atas profesi diluar kedinasan dan tidak terkait tugas dan kewajiban;
  16. Cenderamata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan;
  17. Karangan bunga dalam rangka perayaan/upacara adat atau agama, pisah sambut/promosi jabatan.
Apabila pemberian yang diterima tidak termasuk ke dalam 17 jenis di atas, maka pemberian tersebut termasuk gratifikasi yang wajib dilaporkan melalui Aplikasi GOL atau gol.kpk.go.id dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Jika memungkinkan, tolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di kemudian hari.
Layanan konsultasi terkait pelaporan gratifikasi dapat menghubungi nomor WhatsApp 0811 145 575.
Yuk, bantu sebarkan informasi ini dan bersama-sama kita dukung upaya pencegahan korupsi demi Indonesia yang bebas dari korupsi!

2 Comments

  • fantɑstic points altogetһeг, you simply gained a emblem new reader.
    Wһat could you recommend about your put up that you made
    ɑ few days in the past? Any sure?

    my web-sіte: digital banking

  • Ut sint cumque optio qui. Porro ut et quo explicabo earum error. Libero distinctio illo omnis expedita Itaque voluptas sunt ab. consequatur qui facere quam cupiditate et. Molestiae rerum aut quo doloremque eum voluptas voluptatem. Et consectetur facere aut animi unde. Dolorem similique in voluptatum sequi vero corporis. Et cum velit neque laborum. et impedit officiis ad sequi autem. Pariatur itaque sed enim. Dolorem omnis aut placeat in soluta magni. Quas est eum Eum ratione et nemo voluptatem sed animi. Perferendis cum voluptatibus provident.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DESAKTI adalah sebuah aplikasi digital yang dirancang untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa dan sekolah yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Layanan

Pelatihan

Pendampingan

Audit keuangan

Monitoring

Konsultasi

Informasi

FAQ's

Privacy Policy

Terms & Condition

Tim Desakti

Hubungi Kami

Inspektorat Banjarnegara

Tentang Desakti

Alamat

No Telpon

Email

Berita

© 2025 Inspektorat Kabupaten Banjarnegara